Oknum Warga Bobol Pagar Pembatas Jalur Kereta di Pasar Baru Bekasi Timur

FORUM KEADILAN – PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta menyayangkan adanya tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum warga yang sengaja merusak pagar pembatas jalur hulu KM 28 +600 yang terletak di Pasar Baru, Bekasi Timur.
Tindakan itu viral setelah dibagikan oleh akun Instagram dedenmnf_. Tercatat, pembobolan tersebut sudah terjadi sebanyak dua kali. Penutupan pertama dilakukan pada 23 Juni 2024, kemudian kembali ditutup pada 23 Agustus 2024.
“Kemudian, hari ini 1 September 2024 akan dilakukan penguatan penutup pagar yang ada,” kata Humas KAI Daop 1 Jakarta Irfan dalam keterangnnya, 1/9/2024.
Pagar pembatas ini, kata Irfan, merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga dan dilindungi. Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang, karena pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA).
“Lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut telah digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri,” lanjutnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan KA. Jika masyarakat menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, mereka dapat segera melapor melalui Contact Center 121 atau ke stasiun terdekat,” pungkasnya.*