Minggu, 22 Juni 2025
Menu

KRLMania Tolak Subsidi Berbasis NIK

Redaksi
KRL Commuter Line
KRL Commuter Line | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tergabung dalam KRLMania menyebut, usulan subsidi tarif KRL berbasis NIK yang diusulkan oleh pemerintah tidak tepat sasaran. Tak hanya itu, wacana subsidi tersebut juga berpotensi men-disinsentif kampanye penggunaan transportasi publik.

Katanya, bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak akan menghasilkan kebijakan yang adil dan tepat sasaran.

“Kami ingin menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi publik yang seharusnya tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya. Karena konsep subsidi transportasi publik berbeda dengan konsep bantuan sosial yang didasarkan pada kemampuan ekonomi,” kata Koordinator KRLMania Nurcahyo, Jumat, 30/8/2024.

Subsidi pemerintah pada transportasi publik, kata Cahyo, sudah seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Hal itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi publik tersebut.

Transportasi publik seperti KRL, menurutnya dirancang untuk melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. Sebab, pengguna KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia.

Di mana, semuanya membutuhkan akses yang terjangkau dan adil terhadap transportasi publik. Kebijakan subsidi berbasis NIK juga dinilai berisiko mengubah prinsip transportasi publik yang inklusif dan terbuka untuk semua kalangan.

“Oleh karena itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK karena bertentangan dengan esensi dari layanan publik. Kebijakan yang lebih baik adalah kebijakan yang memperkuat aksesibilitas dan keberlanjutan layanan KRL untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegasnya.

Jika pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Undang-undang ini telah memberikan pedoman yang jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan kepada kelompok pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.

“Ini adalah kebijakan yang lebih adil dan terukur karena langsung menyasar kelompok yang rentan atau membutuhkan bantuan tarif tanpa mendiskriminasi pengguna lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas memang memerlukan perlakuan khusus dalam akses terhadap layanan transportasi publik. Sehingga, subsidi khusus bagi mereka adalah langkah yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, pemberian subsidi tetap bisa dilaksanakan tanpa merusak prinsip kesetaraan dan inklusivitas dalam layanan KRL. Selain itu, Nurcahyo juga menekankan bahwa wacana penerapan subsidi berbasis NIK jangan
sampai digunakan sebagai alasan untuk menutupi rencana kenaikan tarif KRL yang telah menjadi perhatian serius di masyarakat.

“Pengguna KRL telah memberikan kontribusi besar dalam mendukung keberlangsungan layanan ini selama bertahun-tahun, dan kami menolak setiap upaya untuk menaikkan tarif KRL sebelum ada perbaikan yang signifikan dalam hal layanan operasional dan infrastruktur,” ujarnya.

Saat ini, masih banyak permasalahan yang harus diatasi oleh pihak operator KRL, termasuk keterlambatan dan kepadatan penumpang. Kurangnya perawatan fasilitas umum seperti eskalator, lift, dan tempat duduk di stasiun serta dalam kereta juga perlu ditinjau ulang,

“Kenaikan tarif tanpa diiringi dengan perbaikan layanan yang nyata hanya akan membebani masyarakat, terutama mereka yang setiap hari mengandalkan KRL sebagai moda transportasi utama. KRLMania dengan tegas menolak rencana kenaikan tarif KRL sampai ada perbaikan yang jelas dan dirasakan oleh seluruh pengguna,” paparnya.

KRLManiau juga mengimbau pemerintah dan pihak terkait untuk lebih transparan dalam menyusun kebijakan terkait subsidi dan tarif KRL, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.*