FORUM KEADILAN – Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan, banding yang dilayangkan Anwar Usman terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memberikan peluang bagi Anwar untuk kembali menduduki kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Yance menilai, langkah MK yang tidak mengajukan banding sudah tepat. Menurutnya, apabila persoalan ini terus berlanjut, terdapat risiko putusan Pengadilan Tinggi TUN dapat mengakomodir gugatan Anwar.
“Ketika dia banding, tentu dia masih mau mengargumenkan bahwa dia bisa dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK,” katanya saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 29/8/2024.
Selain itu, kata Yance, banding ini juga membuka kesempatan bagi PTUN untuk memeriksa lebih lanjut putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar melanggar kode etik berat dan dicopot dari jabatannya.
Apalagi, dalam putusan PTUN telah disebutkan bahwa Putusan MKMK menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Keputusan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Sehingga, putusan MKMK bukan menjadi objek yang dikecualikan.
“Khawatirnya adalah nanti di PTTUN akan mempersoalkan putusan MKMK. Jadi, kalau bisa jauh sampai ke situ bisa jadi Putusan MKMK yang akan dibatalkan,” katanya.
Di sisi lain, kata Yance, proses persidangan di PTUN di luar kendali masyarakat untuk melakukan pemantauan karena tidak terdapat proses pembuktian, serta mendatangkan saksi dan ahli.
“Jadi peluang itu masih mungkin bisa terjadi meskipun sebenarnya kalau kita mau meneguhkan independensi peradilan apalagi dengan mekanisme untuk pengawasan internal seperti ada di MKMK, ya mestinya itu tidak bisa dibatalkan oleh pengadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, paman Gibran Rakabuming Raka itu mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang tidak mengabulkan gugatannya agar kembali menjadi ketua MK.
Dalam amar putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut, salah satu gugatan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PTUN adalah terkait permohonan Anwar yang meminta agar kedudukannya sebagai Ketua MK dipulihkan.
Anwar melalui kuasa hukumnya, Franky Simbolon, mengajukan banding atas putusan PTUN, Selasa, 27/8, terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.*
Laporan Syahrul Baihaqi