Sengketa Berlanjut, MK Siap Hadapi Banding Anwar Usman

Juru Bicara MK Fajar Laksono | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru Bicara MK Fajar Laksono | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) siap menghadapi banding yang diajukan eks Ketua MK Anwar Usman terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono usai mendapatkan informasi banding yang dilakukan Anwar melalui kuasa hukumnya, Franky Simbolon, pada Selasa, 27/8/2024.

Bacaan Lainnya

“Jadi, di e-court PTUN Jakarta itu sudah muncul, Pak Anwar Usman mengajukan banding. Tentu, MK juga sebagai Tergugat itu juga menyiapkan diri lah apa yang nanti disampaikan itu yang kita respons,” kata Fajar kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 28/8.

Fajar mengaku Mahkamah batal mengajukan banding atas putusan PTUN soal pembatalan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Selain itu, kata Fajar, kuasa hukum internal MK belum membaca putusan dan pertimbangan secara utuh. Ketika MK mau melaksanakan perintah PTUN, katanya, paman Gibran Rakabuming Raka justru lebih dulu melayangkan banding.

“Jadi ya sudah, kita akan hadapi. Nanti teman-teman tim kuasa hukum internal akan mempelajari, lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya. Nanti kita respons,” tuturnya.

Setelahnya, Fajar menyatakan tim kuasa hukum internal MK akan mempelajari memori banding Anwar sebelum merespons-nya.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan Anwar Usman. PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi amar putusan itu.

Salah satu gugatan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PTUN ialah terkait permohonan Anwar yang meminta agar kedudukannya sebagai Ketua MK dipulihkan.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait