Tak Penuhi Kuorum, DPR Tunda Rapat Pengesahan RUU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22/8/2024 | M Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22/8/2024 | M Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.

Rapat ditunda karena kuota forum (kuorum) tidak terpenuhi. Seharusnya, rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8/2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Bacaan Lainnya

Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa sesuai dengan tata tertib DPR, rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna haruslah memenuhi aturan.

“Setelah diskors sampai 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” ungkap Dasco di kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22/8.

Sehingga, kata Dasco, pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada hari ini otomatis tidak bisa dilaksanakan. Ia pun mengungkapkan bahwa dari 86 orang yang hadir secara fisik, ada 10 orang dari fraksi Partai Gerindra yang telah hadir.

Sementara itu, ketika ditanya apakah pengesahan RUU Pilkada pada rapat hari ini dibatalkan atau ditunda, Dasco mengatakan bahwa rapat ditunda, namun belum bisa diketahui kapan akan dijadwalkan kembali.

“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dirumuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib (tata tertib) yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” jelas Dasco.

“Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi dalam beberapa saat ini,” tuturnya.

Diketahui, rapat ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus hingga Rachmat Gobel juga terlihat hadir.*

Pos terkait