KKP Berhasil Ungkap 5 Kejahatan di Laut RI Sepanjang Semester I 2024

Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), DirJen SDKP Pung Nugroho Saksono (tengah), di Gedung KKP Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Jumat, 2/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), DirJen SDKP Pung Nugroho Saksono (tengah), di Gedung KKP Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Jumat, 2/8/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) menjelaskan, setidaknya ada lima kasus kejahatan di laut yang berhasil terungkap sepanjang semester I tahun 2024.

Kelima kasus tersebut di antaranya penangkapan ikan ilegal yang dilakukan kapal asing hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

“Pertama, penangkapan kapal berbendera Rusia atau RZ 03 yang ditangkap di Arafura,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat, 2/8/2024.

Pung mengungkap, saat menangkap pelaku penangkapan ikan ilegal, diketahui fakta bahwa para pelaku tersebut juga mempekerjakan orang Indonesia sebagai ABK.

“Sebagian besar ABK di kapal ini berasal dari luar negeri, terutama Cina, namun ada juga sejumlah warga Indonesia yang dipekerjakan di kapal tersebut,” ujarnya.

Kemudian kasus kedua, kata Pung, penangkapan pelaku transshipment (pemindahan muatan) dari kapal ikan RZ 03 ke kapal pengangkut asal Indonesia.

“Kapal ikan asing ini juga kami amankan di Arafura, rupanya kapal ikan asing Runcing tersebut sudah hampir lebih dari satu tahun berada di wilayah kita dan mereka mengelabui di perbatasan untuk masuk,” jelasnya.

Sedangkan, tindak kejahatan di laut yang ketiga, kata Pung, yakni pengungkapan TPPO oleh kapal ikan tanpa nama.

“Ini melibatkan enam warga negara Indonesia (WNI) dan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang rencananya akan dibawa ke Australia. Kasus ini telah kami ungkap, dan saat ini aparat telah melakukan penangkapan lanjutan,” singkatnya.

Kemudian, kasus kelima, yakni berkaitan dengan penangkapan kapal ikan ilegal oleh kapal milik Filipina yang beredar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Adapun kasus kelima adalah penangkapan dua kapal ikan asing yang berbendera Vietnam.

“Penangkapan ini awalnya dari laporan nelayan di wilayah Natuna yang melihat aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal tersebut di perairan Indonesia,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait