KKP Ungkap Alasan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal di Perairan Indonesia

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) tak lagi menenggelamkan atau mengebom kapal asing hasil tangkapan yang melintasi perairan Indonesia secara ilegal.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers ‘Capaian Kinerja DPSDKP Semester I tahun 2024’ di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat, 2/8/2024.
Menurut Pung, sesuai dengan instruksi Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono kapal asing hasil tangkapan saat ini digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif.
“Seperti diserahkan kepada nelayan tradisional untuk kapal latih,” katanya.
Pung mengatakan, kapal asing yang dibom atau ditenggelamkan ternyata memiliki dampak yang kurang baik bagi lingkungan.
“Bahkan kami mendapatkan protes dari pihak lingkungan, adanya pencemaran, karena begitu diledakan ada sampah di laut dan tumpahan minyak-minyak seperti itu,” ujarnya.
Selain pencemaran lingkungan, Pung menjelaskan, proses penenggelaman dan pengeboman kapal membutuhkan biaya yang sangat banyak.
“Kemudian kita evaluasi dan mudharatnya ada, dan biayanya pun tinggi, luar biasa biayanya (untuk bom dan menenggelamkan),” jelasnya.
Pung menuturkan, biaya besar tersebut karena penggunaan detonator sebagai peledak. Terlebih, kata Pung, membawa detonator itu juga sangat riskan.
“Jadi dibom itu menggunakan detonator, dan detonator itu yang memiliki TNI, bom itu juga kan seharusnya tidak digunakan untuk hal seperti itu,” tuturnya.
“Biayanya tinggi, kalau angka nya itu signifikan enggak perlu disebut,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata Pung, pemanfaatan kapal asing hasil tangkapan KKP ini banyak dihibahkan kepada sekolahan atau pendidikan untuk pelatihan siswa-siswi kelautan dan perikanan atau kepada kelompok nelayan yang tidak mampu maupun membutuhkan.
“Jadi itu bermanfaat untuk masyarakat. Dirjen PSDKP mengajukan pemanfaatan kapal tersebut kepada Kejaksaan RI selanjutnya diberikan kepada KKP dan diserahkan kepada lembaga pendidikan untuk edukasi,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari