Korban Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok Meita Irianty: Usia 2 Tahun dan 9 Bulan

Ilustrasi Balita | Ist
Ilustrasi Balita | Ist

FORUM KEADILAN – Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan bahwa ada dua anak yang menjadi korban penganiayaan pemilik Wensen School, Meita Irianty (MI).

Diketahui, satu anak berinisial MK berusia dua tahun dan korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.

Bacaan Lainnya

“Total korban sampai saat ini yang udah lapor dua,” kata Arya di Polres Metro Depok, Kamis, 1/8/2024.

Arya mengatakan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan MI di waktu yang berbeda di Wensen School dan diketahui dari CCTV yang dianalisa polisi.

“Jadi waktunya berbeda. Kalau kita lihat di video itu kan ada tiga video. Jadi kami melihat, menganalisa itu dan ternyata ada 3 video berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda,” lanjutnya.

Korban pertama MK, kata Arya, dalam kondisi baik, tetapi mengalami trauma. Kondisi tersebut akan didalami dengan visum psikiatrikum.

Di samping itu, korban kedua HW, akan dilakukan visum dan rontgen. Arya menyebut ada dugaan korban HW mengalami dislokasi kaki.

“Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan,” terangnya.

Kini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.*

Pos terkait