FORUM KEADILAN – TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten bersama Satgas Gabungan TNI AL di Pelabuhan Penyeberangan PT. ASDP Merak, Banten, berhasil mengamankan sebanyak 73.033 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir dan mutiara.
BBL itu rencananya akan diseberangkan menuju Pulau Sumatra melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Minggu, 28/7/2024 kemarin.
“BBL tersebut rencananya akan diseberangkan ke daerah Lampung melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak dengan menggunakan Truk Colt Diesel dengan cara muatan disembunyikan di bagian depan bak mobil truk dan tutupi oleh muatan lain berupa drum plastik kosong, kasur busa dan bola kaki plastik guna mengelabui aparat,” kata Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman dalam keterangan tertulis, Senin, 29/7.
Dari hasil penangkapan tersebut, Arif mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DNS (32) dan FAS (22). Beserta 73.033 BBL yang dikemas dalam box sterofom.
“Dari hasil penangkapan tersebut TNI AL berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku, yaitu supir berinisial DNS (32) dan kernet berinisial FAS (22) beserta barang bukti dengan jumlah total 73.033 yang dikemas dalam 14 box styrofoam,” imbuhnya
Arif menilai, dengan rincian 72.104 ekor BBL jenis Pasir dan 932 ekor BBL jenis Mutiara itu, memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Sehingga, diduga dapat menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Penjualan BBL mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, dimana dari kegiatan ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar,” ucapnya
Atas dugaan kegiatan ilegal tersebut, Arif menuturkan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten. Guna menjamin keberlangsungan hidup BBL yang sangat rentan kematian.
“Guna menjamin keberlangsungan hidup BBL yang sangat rentan kematian apabila salah dalam penanganan, barang bukti BBL telah dilepasliarkan di Perairan Carita, Pandeglang. Sementara para terduga pelaku masih diamankan di Mako Lanal Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas keberhasilannya, Danlanal Banten Arif Rahman menyampaikan apresiasi kepada para prajurit yang berhasil menangkap penyelundupan BBL, serta masih terus konsisten, guna melaksanakan tugas-tugas TNI AL yang berikan.
Arif juga mengimbau kepada para pelaku usaha BBL baik itu nelayan, pengusaha/badan usaha serta pihak-pihak lain, agar melakukan kegiatan secara resmi atau ilegal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 7 Tahun 2024.
“Potensi BBL yang sangat besar di Indonesia, apabila dikelola dengan baik dan benar juga akan berkontribusi sangat positif bagi keberlangsungan budidaya lobster di Indonesia serta mendorong peningkatan ekonomi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah