FORUM KEADILAN – Tim Opsional Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pria berinisial TF yang diduga kurir narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram (kg) di daerah Cawang, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa, 23/7/2024. Narkotika tersebut disimpan di dalam boneka.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar daerah Cawang, Jaktim, sering didapati dan dicurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.
“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur, dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,” ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana dalam keterangan tertulis, Rabu, 24/7.
“Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar berat 6 kg yang berada di dalam delapan boneka berikut alat komunikasi 1 unit handphone,” paparnya.
“Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti serta membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kemudian, saat dilakukan pendalaman, Bariu mengatakan bahwa pelaku TF mengaku hanya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil barang haram tersebut.
Atas perbuatan-nya pelaku TF disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun.*
Laporan Ari Kurniansyah