FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
Tak hanya itu, SYL juga dikenakan denda Rp14 miliar dan uang pengganti 30.000 USD atau setara dengan Rp490 juta. SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Usai persidangan, SYL mengatakan, pihaknya menghargai kesimpulan majelis hakim. Katanya, hukuman yang diterimanya merupakan konsekuensi dari jabatan yang diembannya.
“Apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya. Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 11/7/2024.
SYL melanjutkan, apa yang terjadi saat ini merupakan pelajaran bagi nya sebagai manusia biasa. Ia kembali menyebut bahwa vonis itu bagian dari risiko leadership yang harus dilaluinya.
SYL menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan kepercayaan dengan menunjuk sebagai Mentan.
“Izin kan saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri. Saya sampaikan terima kasih telah memberikan kesempatan sebagai menteri, apa pun ini adalah akibat dari sebuah kebijakan dan risiko jabatan,” lanjutnya.
SYL pun menyesalkan karena dulu saat masih menjabat terlalu asik di lapangan, sehingga tidak mengontrol hal-hal kecil yang membuatnya duduk di kursi pesakitan.
“Selama ini saya terlalu asik di lapangan, saya tidak mengontrol hal-hal yang kecil, mungkin itu bagian dari kesalahan saya. Terakhir anak-anak ku sekalian, pers, terima kasih banyak kali ini,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti