Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Ibu Pegi Setiawan Usai Sang Anak Dinyatakan Tak Bersalah: Senang Bisa Kumpul dengan Anak-anak

Redaksi
Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi otak atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. | Arsip Polda Jabar
Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi otak atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu. | Arsip Polda Jabar
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ibu Pegi Setiawan, Kartini menyatakan bahwa vonis hakim praperadilan sudah menegaskan dan juga membuktikan anaknya, Pegi memang tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” ujar Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8/7/2024.

Kemudian, kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan berencana bakal langsung mendatangani Polda Jabar, untuk menjemput Pegi.

“Sesuai dengan hasil rembukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini juga karena sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman,” jelas Asep.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8/7/2024.

Hakim memerintahkan, Polda Jawa Barat (Jabar) untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.

Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.*