LPSK Terima 10 Pengajuan Permohonan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

FORUM KEADILAN – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Achmadi mengungkapkan sudah menerima setidaknya 10 pengajuan permohonan perlindungan dari saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Saat ini dari sekian banyak permohonan LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang,” katanya dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa, 11/6/2024.
Achmadi mengungkapkan, sejak kasus mendiang Vina Cirebon kembali mencuat ke publik, LPSK sudah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan tindakan pendalaman proaktif semenjak pertengahan Mei 2024.
Bahkan, lanjut Achmadi, beberapa pimpinan LPSK terjun langsung ke Cirebon, Jawa Barat, untuk menawarkan perlindungan agar bisa memberikan rasa aman kepada saksi dan korban.
“Termasuk perlindungan kepada keluarga korban untuk menciptakan rasa aman saat memberikan keterangan pada proses peradilan,” ujarnya.
Kendati begitu, Achmadi menuturkan, inisiatif langkah proaktif LPSK ini tidak serta merta membuat saksi atau keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK begitu saja.
“Karena pada kenyataannya mereka para saksi dan korban masih membutuhkan pertimbangan, membutuhkan waktu, untuk menentukan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau tidak,” jelasnya.
Oleh karena itu, LPSK memandang perlu melakukan penelaahan secara mendalam pada kasus Vina Cirebon ini sesuai dengan Undang-Undang Pasal 5 Nomor 1 Tahun 2014.
Achmadi juga membeberkan ada beberapa tantangan dalam proses penelaahan perlindungan pada kasus Vina tersebut.
“Kita tahu semua bahwa kasus ini sudah lama atau 8 tahun yang lalu, beberapa saksi atau keluarga korban juga tidak mudah untuk mengingat kembali fakta-fakta apa yang mereka ketahui,” katanya.
Lalu, kata Achmadi, juga berkembang beragam pendapat serta pandangan hingga keterangan dari berbagai pihak melalui media, yang mana itu juga penting untuk dijadikan pertimbangan.
“Hal lain juga beberapa saksi setelah berpindah tempat tinggalnya, jadi pendalaman dan asesmen terhadap para korban tentu memerlukan waktu, karena di saat yang bersamaan saksi-saksi juga harus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.
Oleh karena itu, LPSK hanya bisa memanfaatkan sisa waktu untuk melakukan langkah asesmen psikologis secara tepat.
“Maka LPSK tentu perlu waktu dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait upaya penelaahan, secara mendalam,” katanya.
Achmadi menegaskan, LPSK akan terus bersinergi dan mendukung Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang bersentuhan atau menangani perkara tersebut sebelumnya.*
Laporan Novia Suhari