KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Pemecatan Hasyim Asy’ari: Sifatnya Bukan Kelembagaan

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 4/7/2024 | YouTube KPU RI

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila terhadap seorang wanita anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa kasus yang dihadapi oleh Hasyim adalah bersifat pribadi dan tidak terkait dengan KPU sebagai lembaga.

Bacaan Lainnya

“Ya, sebagaimana tadi kami sampaikan. pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4/7/2024.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa KPU RI terbuka terhadap masukan dan saran dari seluruh pihak demi memperbaiki kinerja KPU ke depan.

Bahkan, masukan tersebut diperlukan bagi KPU untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 yang akan digelar 27 November mendatang.

“Pada akhirnya KPU sadar tidak bisa sendirian, kami minta dukungan para pihak, tentu kementerian, lembaga kemudian jajaran pemerintah daerah, teman-teman jurnalis, teman-teman media, dan juga teman-teman LSM perguruan tinggi,” jelasnya.

“Seluruhnya kita akan sama-sama ajak untuk menyukseskan perhelatan Pilkada 2024 yang sudah tidak lama lagi,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik terkait tindak asusila. Dalam putusannya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3/7 pukul 14.00 WIB.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.*

Pos terkait