FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasyim Asy’ari diberhentikan setelah dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang berinisial CAT.
Salinan putusan DKPP yang dibacakan di Kantor DKPP pada Rabu, 3/7/3034 mengungkapkan bahwa Hasyim kerap membujuk korban dan medesaknya agar mau diajak pergi bersama.
“Bahwa meski Pengadu (CAT) telah beberapa kali menolak, Teradu (Hasyim) terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000,” demikian bunyi putusan salinan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Adapun inti surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Hasyim menunjukan komitmen serius untuk menikahi korban.
Berikut salinan dari surat pernyataan Hasyim Asy’ari yang tertera dalam putusan DKPP:
1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;
2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;
3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;
4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat;
5) Teradu akan menelepon/memberi Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.
Selain membuat surat perjanjian tersebut, Hasyim juga disebut pernah mengirimkan informasi rahasia berupa agenda kunjungan keluar negeri dan Bimtek di beberapa negara.
“Terdapat juga pesan terusan Whatsapp yang pada pokoknya menunjukkan opini Teradu terkait pernyataan Menkopolhukam yang berkenaan dengan politik uang,” ungkap DKPP.*