FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan bahwa para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 akan dibebankan untuk membayar kerugian yang dialami sebesar Rp300 Triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan hal ini telah dipastikan ketika ekspose gelar perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
“Siapa yang harus bayar ini kerugian. Ini yang menjadi polemik, apakah ini masuk menjadi kualifikasi Undang-undang Lingkungan atau Tipikor,” terangnya dalam konferensi pers, Rabu, 29/5/2024.
Ia menjelaskan pada awalnya penyidik menilai kewajiban bayar menjadi tanggung jawab PT Timah. Namun, kinerja bisnis PT Timah tak selalu berjalan dengan mulus sehingga diprediksi bakal sulit dilunasi.
“Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus,” ungkapnya.
Penyidik, lanjut Febrie, sepakat untuk membebani kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak yang menerima keuntungan dari hasil pertambangan ilegal.
“Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi,” katanya.
Kemudian, pada saat ini penyidik sedang fokus untuk memulihkan kerugian negara yang akibat kasus ini dan salah satu caranya adalah dengan memburu aset milik para tersangka.
“Kewajiban bagi penyidik bagaimana bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU,” jelasnya.
“Ini semua sedang dihimpun dan tim kita masih bekerja akan kita lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU, dan ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan ini akan maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset,” tambahnya.
Diketahui, jumlah tersangka dalam kasus korupsi timah bertambah menjadi 22 orang. Mereka diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis timah ilegal.*