Kejagung Ancam Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai Tersangka Korupsi Timah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 29/5/2024. | YouTube Kejaksaan RI
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 29/5/2024. | YouTube Kejaksaan RI

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie jika tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut langkah tersebut akan diambil pihaknya lantaran Hendry sebagai tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini sudah dua kali pemanggilan,” jelasnya dalam konferensi pers, Rabu, 29/5/2024.

“Kalau sudah tiga kali (mangkir) akan ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik,” sambungnya.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan Hendry sebagai Beneficiary Owner dari PT TIN dan adiknya Fandy Lingga sebagai Marketing PT TIN sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.

Hendry dan Fandy disebut berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan alat pelebur timah dan keduanya membuat perusahaan boneka untuk kegiatan seolah-olah aktivitas tambang itu.

Tetapi, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung belum menahan Hendry Lie. Pada saat penetapan tersangka, Hendry urung ditahan karena faktor kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 bertambah dari perkiraan Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun.

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, 29/5/2024.

ST Burhanuddin menjelaskan, angka tersebut terungkap setelah Kejagung menerima hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejagung.

Diketahui, dalam kasus korupsi timah ini, Kejagung telah menjerat 22 tersangka. Berikut daftarnya:

Tersangka Pokok Perkara:

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  21. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

Tersangka Perintangan Penyidikan:

22. Toni Tamsil alias Akhi (TT)*

Pos terkait