FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022
“Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu, 29/5/2024.
Kuntadi mengatakan, Bambang diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. RKAB seharusnya mencantumkan volume sebesar 30.217 metrik ton, namun diubah menjadi 68.300 metrik ton.
“Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAB tahun 2019,” ungkap Kuntadi.
“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apa pun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” ujarnya.
Namun, Kuntadi belum dapat menyampaikan informasi tentang status penahanan, karena pihaknya masih memeriksa Bambang terkait perkara tersebut.
“Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” terangnya.
Dengan ditetapkannya Bambang, jumlah tersangka dalam kasus korupsi timah bertambah menjadi 22 orang. Mereka diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis timah ilegal.
Berikut daftarnya:
Tersangka Pokok Perkara:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
Tersangka Perintangan Penyidikan:
22. Toni Tamsil alias Akhi (TT)*