Terdakwa TPPU Edi Gunawan Dipidana 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah Edi Gunawan
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah Edi Gunawan | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah Edi Gunawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tak hanya itu, Edi diberatkan karena menimbulkan kerugian bagi saksi Yosep Jimi Pribadi sebesar Rp23 miliar.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Edi juga tidak mengakui kesalahannya, berbelit dalam memberikan keterangan, serta menikmati hasil tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Edi Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan dan TPPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 22/5/2024.

Kemudian, terhadap penetapan masa penahanan terdakwa dipulangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Alat bukti berupa handphone dimusnahkan, dan barang bukti dari nomor 2 sampai nomor 4 untuk dirampas dan dikembalikan kepada saksi korban Yosep Jimmi Pribadi sebagai ganti kerugian yang dialami,” lanjut hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Edi dan kuasa hukum sepakat untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sebelumnya, Edi dituntut 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara.*

Laporan Merinda Faradianti