Rabu, 02 Juli 2025
Menu

JPU Bersikukuh Tuntut Terdakwa TPPU Edi Gunawan 13 Tahun dan Denda Rp3 Miliar

Redaksi
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah Edi Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 14/5/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah Edi Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 14/5/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Manurung membacakan tanggapan atas pledoi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah Edi Gunawan.

Pada repliknya, JPU tetap pada tuntutannya, yakni 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara. Edi diberatkan karena menimbulkan kerugian bagi saksi Yosep Jimi Pribadi sebesar Rp23 miliar.

Kemudian, Edi juga tidak mengakui kesalahannya, berbelit dalam memberikan keterangan, serta menikmati hasil tindak pidana.

“Tuntutan kami sudah sesuai dengan ketetapan yang telah kami bacakan pada Mei 2024 lalu, dan agar majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat memutuskan,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 14/5/2024.

JPU berharap agar majelis hakim memutuskan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. Edi Gunawan didakwa Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Kami berharap putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan kami,” lanjutnya.

Kuasa hukum Edi Gunawan pun langsung menjawab replik JPU dengan menyatakan bahwa segala tuntutan yang dituduhkan kepada kliennya tidak benar. Kemudian, pasal yang didakwakan juga tidak sesuai.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa, 21 Mei 2024 pekan depan.*

Laporan Merinda Faradianti