FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Diketahui, Revisi UU Polri yang tengah digodok di DPR itu menjadi sorotan. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah perpanjangan usia pensiunan polri, dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun.
Dasco menjelaskan, DPR juga telah melakukan Revisi UU Kejaksaan pada 2021, dan salah satu yang direvisi adalah usia pensiun serta usia jabatan fungsional.
“Jadi begini, DPR itu pada dua tahun lalu itu juga sudah melakukan Revisi Undang-Undang kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20/5/2024.
Usai melakukan Revisi UU Kejaksaan, lanjut Dasco, ada permintaan untuk melakukan Revisi UU Polri dan UU TNI.
“Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan Revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,” jelas Dasco.
Menurut Dasco, Revisi UU Kepolisian dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga DPR menargetkan menuntaskan Revisi UU Polri dan TNI usai pemilu.
“Oleh karena itu kita melihat situasi dan kondisi kemarin juga karena pemilu ini kita tunda, sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini kita kemudian melakukan juga revisi,” imbuhnya.
Dalam draf Revisi UU Polri, usia pensiun maksimal anggota Polri diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Anggota Polri dapat memperpanjang usia pensiun hingga 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Untuk pejabat fungsional, usia pensiun maksimalnya diatur hingga 65 tahun.
Sementara itu, usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Namun, dalam draf tersebut tidak dijelaskan berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang.
Perpanjangan usia pensiun ini diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 UU Kepolisian.*