FORUM KEADILAN – Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara, Dr Ahmad Sofian, mengungkapkan jika pembuatan akun fake sebenarnya tidak melanggar Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Akun fake itu tidak melanggar undang-undang ITE,”katanya dalam diskusi publik bersama KontraS, bertema ‘Merespon Putusan MK No.78 2023 Tentang Pasal Keonaran’, di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa, 30/4/24.
Ia mengatakan jadi akun fake itu tergantung kepada isi akunnya, artinya apakah ada upaya untuk menyerang nama baik seseorang tersebut.
“Atau adanya menebar kabar bohong yang merugikan pihak sebenarnya, seperti dalam itu pasal 28 ayat 1, atau pasal 28 ayat 2 itu,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Pasal 28 ayat (1) No 19 Tahun 2016 Tentang ITE sendiri berbunyi melarang, Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, ia menuturkan sebenarnya Direktorat Siber sendiri lebih canggih, dan bisa mengidentifikasi akun fake itu tersebut jika memang digunakan untuk merugikan seseorang.
“Jadi kalau pun kita buat itu bisa diidentifikasi dengan kecanggihan mereka, titik koordinatnya ketahuan, siapa yang membuat akun fake itu,” tuturnya.
Meskipun begitu, jika akun fake tersebut dibuat, dan tidak diisi atau digunakan untuk merugikan seseorang. Maka bisa jadi tidak masalah.
“Kalau akun fake-nya itu tidak diisi apa-apa, tidak mengandung unsur kejahatan, ya tidak jadi masalah ya,” katanya.
Akan tetapi, jika mengandung kejahatan, dan merugikan. Sofian menjelaskan wajib hukumnya untuk diusut siapa siapa pemilik akun fake tersebut.*
Laporan Novia Suhari