FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Joshua Victor mengungkapkan, tidak ada arahan khusus dalam menghadapi sidang gugatan Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada arahan, prinsipnya kami menanggapi apa yang merupakan keberatan dari para pemohon dalam perkara sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) pileg dan DPD,” katanya di Depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29/4/2024.
Joshua menjelaskan, pada prinsipnya sebagai tim kuasa hukum pihak termohon (KPU) akan menanggapi semua permohonan-permohonan yang disampaikan oleh para pemohon.
“Baik permohonan dari dapil Banten, kemudian Sumatra Barat dan DPD dari Sumatra Barat, pada prinsipnya kami siap menghadapi bersama rekan-rekan yang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joshua tak ingin mengungkapkan secara detail mengenai gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman salah satu Caleg DPD RI dari Sumatra Barat, yang juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya itu nanti akan kami jawab nanti,” singkatnya.
Joshua pun mengungkapkan, barang bukti dari KPU masih sama dengan hasil rapat pleno sebelumnya.
“Ya kurang lebih seperti itu, dan juga mungkin jadi ada beberapa hal yang harus kami lakukan bantahan ataupun sanggahan terkait dengan dalil-dalil yang diajukan pemohon,” ucapnya.
Tak ingin mengungkapkan apa saja bukti baru, Joshua hanya mengaku akan membukanya pada sesi sidang nanti.
“Nanti bukti-bukti akan kami sampaikan pada sesi sidang berikutnya, dan tentu nanti itu (bukti baru) akan kami bahas,” katanya.
Secara general, Joshua mengaku tim kuasa hukum KPU memiliki keyakinan bisa menang dalam gugatan Pileg 2024.
“Kami pada prinsipnya termohon KPU RI telah menjalankan semua tahapan-tahapan proses selama pemilu. Kami berkeyakinan apa yang merupakan keputusan darr KPU RI itu adalah putusan yang sudah benar tepat dan tugas kami adalah bagaimana mempertahankan keputusan tersebut, jadi sangat optimis (menang), kawan-kawan,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari