FORUM KEADILAN – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempersoalkan beberapa pemohon sengketa Pileg 2024 yang tidak hadir pada sidang pendahuluan. Dia menilai para pemohon itu tidak serius.
Menurut Saldi, ada dua pemohon yang tidak hadir pada sidang hari ini, masing-masing bernomor perkara 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Ini kalau tidak ada, senang Termohon (Komisi Pemilihan Umum) tidak perlu merespons. Berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” kata Saldi saat memimpin sidang panel II di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29/4/2024.
Saldi menuturkan, pihaknya akan menunggu respons dari pihak Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa yang diajukan oleh kedua pemohon tersebut.
“Artinya untuk penyampaian permohonan Jawa Timur dianggap selesai, nanti kita akan menunggu respons dari Termohon, Pihak Terkait, dan juga dari Bawaslu. Mohon nanti bawaslu menerangkan hal-hal yang didalilkan dalam permohonan,” ujarnya.
Seperti diketahui, MK mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa pileg 2024. Sidang sengketa ini akan dilaksanakan selama empat hari, mulai dari Senin 29 April, Selasa 30 April, Kamis 2 Mei, dan Jumat 3 Mei.
MK juga sudah membagi komposisi tiga panel Hakim untuk mengadili 297 perkara yang diajukan oleh para pemohon. Panel I terdiri atas Suhartoyo yang akan bertindak sebagai Ketua Panel, terdapat Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
“Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangannya pada Senin, 29/4/2024.
Panel II, terdapat nama Arsul Sani, panel tersebut tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 yang melibatkan PPP. Diketahui, setelah Arsul dilantik menjadi hakim konstitusi ia meninggalkan PPP.
Di sisi lain, Panel III ada Anwar Usman. panel III tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 sepanjang melibatkan PSI, partai yang saat ini diketuai oleh Kaesang Pangarep yang merupakan keponakannya yang juga Putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan, sekaligus implementasi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada November 2023.
“Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” pungkasnya.*
Laporan M. Hafid