FORUM KEADILAN – Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Irman meminta agar Pemilu untuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD di Sumatra Barat (Sumbar) diulang dikarenakan dirinya dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan oleh Heru Widodo sebagai kuasa hukum Irman dalam sidang sengketa Pileg Nomor perkara 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, 29/4/2024.
Heru mengatakan bahwa Irman pada awalnya sudah dimasukkan ke Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU dengan nomor urut 7.
“Pemohon telah mengikuti prosedur dengan dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam DCS anggota DPD Dapil Sumbar dalam keputusan 1042. Termohon mengubah pendiriannya menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan pasal 263 ayat 2 Undang-Undang Pemilu dan pasal 180 PKPU nomor 10 tahun 2022,” jelas Heru.
Heru menyebut bahwa eks Ketua DPD RI sudah menempuh upaya sengketa proses Pemilu di Bawaslu dan PTUN Jakarta. Ia mengatakan PTUN mengabulkan permohonan Irman, tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU sebagai termohon.
Pemohon, lanjut Heru, juga telah membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hal tersebut, Heru menilai KPU sudah menghalang-halangi hak konstitusional kliennya.
“Karena termohon tidak melaksanakan putusan PTUN, maka meskipun sudah terbit perintah eksekusi dari ketua pengadilan, pemohon membuat pengaduan dan DKPP telah menjatuhkan putusan dengan putusan nomor 16 tanggal 20 Maret 2024 yang menetapkan termohon terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pelanggaran berat karena tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama pemohon ke dalam daftar calon tetap anggota DPD Sumbar,” jelasnya.
“Termohon terbukti telah sengaja menentang perintah putusan badan peradilan untuk tujuan menghalang-halangi hak konstitusional pemohon untuk dipilih,” sambungnya.
Berikut petitum Irman Gusman:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, dalam Diktum KETIGA tentang Hasil Perolehan Suara Sah Masing-masing calon Anggota DPD secara Nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dari setiap Provinsi pada 38 (tiga puluh delapan) Provinsi dalam Lampiran IV Keputusan, sepanjang Perolehan Suara Sah dan Peringkat:
3. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar, tanggal 3 November 2023
4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. tanggal 19 Desember 2023;
5. Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan PEMUNGUTAN SUARA ULANG di SELURUH TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD
6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara RI beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
8. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.*