FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg di Pemilu 2024 paling lambat pada 10 Juni mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono yang mengatakan bahwa MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Diketahui, sidang sudah dimulai hari ini, Senin, 29/4/2024.
“Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin, 29/4/2024.
Pemeriksaan perkara PHPU Pileg 2024 yang dimulai secara maraton mulai hari ini dilakukan tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.
Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Fajar menyebut bahwa pembagian penanganan jumlah perkara masing-masing panel adalah panel I memeriksa sebanyak 103 perkara, panel II dan panel III masing meriksa sebanyak 97 perkara.
Dari 297 perkara, bila dirinci berdasarkan parpol, Gerindra dan Demokrat menjadi parpol peserta Pemilu 2024 yang paling banyak mengajukan gugatan masing-masing 32 perkara.
Diketahui, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan delapan kuasa hukum untuk menghadapi sidang PHPU legislatif 2024 di MK dan Komisioner KPU RI Mochammad Afifudin menyebut sudah ada pembagian penanganan kasus oleh tiap kuasa hukum.
“Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami memintakan kerja sama dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya,” terang Afifuddin di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat, 26/4/2024.
Kuasa hukum KPU berasal dari kantor hukum berbeda. Kuasa hukum KPU untuk PHPU Pileg yaitu dari HICON Law & Policy Strategis, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), dan Nurhadi Sigit Law Office.*