MK Pastikan Area Gedung Streril saat Putusan Sengketa Pilpres Senin 22 April

Juru Bicara MK Fajar Laksono memberikan keterangan kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 19/4/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru Bicara MK Fajar Laksono memberikan keterangan kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 19/4/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan area gedung steril saat sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Iya (area gedung steril),” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Sabtu, 20/4/2024.

Bacaan Lainnya

Fajar mengatakan, hanya para pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 yang diizinkan hadir secara langsung.

“Demi kondusifitas, iya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang,” katanya.

Fajar mengatakan bahwa para pendukung dapat menyaksikan sidang putusan melalui siaran langsung (live streaming).

“Jadi selain para pihak terkait, ini kan sidang MK terbuka ya, terbuka berarti nggak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan di mana pun, kita bisa live streaming, YouTube,” sambung dia.

Diketahui, MK menggelar sidang putusan PHPU Pilpres pada Senin, 22/4 pukul 09.00 WIB. MK telah mengirimkan surat panggilan sidang putusan kepada para pemohon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Lalu kepada termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Serta kepada pihak terkait, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Mekanisme nya panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” ucap Fajar kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, 19/4.

Fajar mengatakan pembacaan putusan sengketa pilpres tidak dilakukan secara terpisah, melainkan digabung dalam satu sidang pleno.*