Hakim Tertawakan Keterangan Saksi TPPU Edi Gunawan

FORUM KEADILAN – Persidangan lanjutan terdakwa Edi Gunawan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 2/4/2024.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Edi menghadirkan mantan karyawannya yang bernama Yofie.
Saat memberikan keterangannya, Majelis Hakim sempat menertawakan jawaban saksi karena ia tidak mengetahui persis terhadap keterangan yang diberikannya.
Yofie bercerita, dirinya menjadi karyawan Edi sejak 2017 sampai 2023 di kantor yang berada di Sunter, Jakarta Utara. Ia mengaku sering diajak Edi ikut ke beberapa kegiatannya.
Namun, saat Hakim menanyakan apa nama perusahaan yang ada di Sunter tersebut, Yofie mengaku tidak tahu.
“Dari tahun 2017 sampai 2023, kurang lebih 7 tahun. Masa nama perusahaannya lupa,” kata Hakim sambil tertawa.
Kemudian, Yofie menyebutkan nama sebuah perusahaan PT Pertiwi yang katanya dipimpin oleh Edi. Lagi-lagi, ia tidak tahu perusahaan tersebut bergerak di bidang apa.
“Saya waktu itu ngikut Pak Edi, nama PT Pertiwi, seperti apa nya saya lupa. Di sana Pak Edi jadi atasan saya. (Perusahaan) itu bergerak di bidang tidak tahu,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung juga menanyakan soal siapa yang memberikan gaji karyawan PT Forum Keadilan. Yofie spontan menyebut dana itu berasal dari rekening PT Forum Keadilan, tapi setelah itu ia langsung meralat dengan mengatakan dari rekening pribadi Edi Gunawan.
“Gaji di transfer dari rekening kantor, Forum Keadilan. Dari rekening Pak Edi,” tutupnya.
Sidang kembali digelar pada Kamis, 4/4/2024 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.*
Laporan Merinda Faradianti