FORUM KEADILAN – Persidangan lanjutan dengan terdakwa Edi Gunawan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan serta penggelapan puluhan miliar rupiah, mengungkap fakta persidangan baru.
Laparinta sebagai saksi sekaligus korban yang ditipu Edi Gunawan mengatakan bahwa dirinya belum menerima uang hasil penjualan tanah yang berlokasi di Balikpapan.
“Bahwa tanah yang di Balikpapan sudah saksi jual sebesar Rp9 miliar, tapi belum menerima uang sejumlah tersebut. Saksi dijanjikan oleh Edi yang mengurus itu semua,” kata Laparinta dalam keterangannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Manurung, Selasa, 26/3/2024.
Laparinta sendiri merupakan rekan Edi dalam pengurusan tanah, namun sudah meninggal dunia dan saat ini tanah tersebut diurus oleh ahli warisnya.
Selain itu, JPU turut menghadirkan Customer Service (CS) Bank Mandiri yang beralamat di Gambir, Jakarta Pusat, Indriyati. Dalam keterangannya, Indri mengungkap Edi membuka tabungan perseorangan pertama kali pada 2 Juni 2022.
“Tidak pernah bertemu langsung dengan Edi Gunawan. Dia buka tabungan 2 Juni 2022, kemudian bertransaksi di sana dan saya belum pernah melayani yang bersangkutan,” ungkapnya.
Indri mengungkap, terdapat lebih kurang 310 transaksi di tabungan tersebut. Sesuai dengan data yang tertera di rekening tersebut, Edi bekerja sebagai Direktur di Forum Berita Indonesia yang beralamat di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.
“Pendapatannya Rp80 juta. Sampai sekarang rekeningnya masih aktif dan terakhir transaksi November 2023 untuk pembayaran kartu kredit,” lanjutnya.
Saat kasus ini bergulir, Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta rekening koran Edi di Bank Mandiri. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 28/3/2024 dengan agenda pemeriksaan ahli.*
Laporan Merinda Faradianti