FORUM KEADILAN – Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menganggap, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya mendukung Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Sebelumnya Usulan ini dimintakan oleh kubu AMIN dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada Majelis Hakim. Usulan pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan pengerahan sumber daya negara oleh Istana untuk dapat mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
“Kalau dia (Prabowo-Gibran) tidak mendukung (Menteri dihadirkan), kesalahan fatal di dia,” ujar kuasa hukum Timnas Amin Bambang Widjojanto kepada wartawan di MK, Senin, 1/4/2024.
Bambang menilai bahwa para Menteri yang dianggap terlibat tersebut bukan hanya dapat memberikan kesaksian de audito (hasil mendengar), tetapi secara faktual juga bisa melakukan hal-hal yang dianggap sebagai bagian dari upaya negara untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran.
“Maka dia perlu membela diri, maka membela dirinya itu di sini. Kalau dia tidak hadir dia rugi besar, makanya kemudian (harus) hadir,” tuturnya.
“Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga pak jokowi diundang, dipanggil karena kan penting sekali. Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk manggil,” lanjut Bambang.
Diketahui, MK membuka kans menghadirkan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sesuai dengan permintaan pemohon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Tetapi, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena terdapat irisan-irisan keberpihakan jika Majelis Hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Sehingga, jika dihadirkan, maka Menteri-menteri yang dipanggil tersebut bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” ujarnya dalam sidang lanjutan, Kamis, 28/3/2024.
“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” lanjut Suhartoyo.
Kubu Anies meminta agar Menteri yang dipanggil adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto ke ruang sidang.
Lalu, kubu Ganjar meminta Menteri yang dipanggil adalah Sri Mulyani, Risma dan berencana meminta MK untuk dapat menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Permintaan kubu Anies dan Ganjar lalu disanggah oleh kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Kuasa hukum Otto Hasibuan meminta agar Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan lebih jauh.
Otto mengatakan seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.
“Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini,” imbuh Otto.*