Hotman Paris Tertawa Dengar Penjelasan Saksi Kubu AMIN: Kacau Balau

Tim hukum Prabowo dan Gibran usai sidang sengketa Pilpres, Senin, 1/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tim hukum Prabowo dan Gibran usai sidang sengketa Pilpres, Senin, 1/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea menilai, keterangan ahli dan saksi dari Tim paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 lucu.

“Di awal persidangan ini kuasa hukum 01 mengatakan Hotman akan menangis, eh tadi malah saya ketawa-ketawa. Lucu semuanya, lucu mereka,” kata Hotman saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1/4/2024.

Bacaan Lainnya

Hotman menilai bahwa kubu Anies-Muhaimin kacau balau dalam menyusun argumen dan dalil-dalilnya di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, argumen dari kubu 01 tidak dapat diterima.

“Sepertinya mereka sangat kacau balau dalam membuat settingan,” kata dia.

Hotman mencontohkan hal lucu yang dimaksud di antaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai batas usia minimal 40 tahun yang kerap disampaikan tim AMIN sebagai dalil pelanggaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo.

Menurut Hotman, putusan MK Nomor 90 tentang batasan usia yang diubah dengan narasi boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) jika pernah menjadi kepala daerah, sudah menjadi dasar hukum yang cukup, tanpa perlu mengubah PKPU.

“Mereka lupa adanya putusan MK nomor 90, yang mengatakan boleh atau pernah kepala daerah, dan di Pasal 47 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi disebutkan putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak diucapkan, jadi nggak perlu menunggu diubah Peraturan KPU,” ujarnya.

Argumen lain yang dianggap lucu oleh Hotman dari kubu Anies-Muhaimin adalah terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Argumen itu diungkap ahli AMIN yang juga Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

“Yang kedua yang paling lucu bikin saya ketawa adalah ada ahli mengatakan bahwa Jokowi melanggar Undang-Undang korupsi, bansos, melanggar Undang-Undang APBN, pertanyaannya bagaimana mungkin Mahkamah Konstitusi memutus mengabulkan permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar Undang-Undang Tipikor dan melanggar Undang-Undang APBN, sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini,” jelasnya.

“Dan MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi, saya ketawa,” lanjutnya sambil tertawa.*

Pos terkait