KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Ini Alasannya

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Permohonan tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.

Bacaan Lainnya

Hifdzil menegaskan, pelaksanaan Pilpres 2024 sudah sesuai dengan Undang-Undang.

“Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” kata Hifdzil dalam persidangan.

Menurut Hifdzil, jika menuding bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat formil pendaftaran Pilpres 2024, mestinya keberatan diajukan saat pengundian nomor urut atau debat Pilpres 2024.

“Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat,” kata Hifdzil.

“Sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon,” lanjutnya.

Selain itu, KPU menganggap, permohonan yang diajukan pemohon sama sekali tidak mempermasalahkan PHPU Pilpres 2024. Namun, pemohon justru mendalilkan pengkhianatan konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil, serta pelanggaran prosedur.

“Pemohon hanya memasukan hasil rekap pilpres tanpa menyandingkan dengan hasil suara menurut pemohon,” papar Hifdzil.

Oleh karena itu, KPU berpendapat bahwa materi permohonan yang diajukan bukan materi hasil PHPU yang dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah.

“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, materi muatan permohonan pemohon bukan lah materi muatan Hasil Perselisihan Hasil Pemilu yang dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Hifdzil.

KPU pun memohon agar MK menolak gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu,” ucap Hifdzil.

Untuk diketahui, Anies-Muhaimin menggugat hasil Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Kubu Anies-Muhaimin menyatakan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan selama pemilu berlangsung. Salah satu kecurangan yang disoroti oleh mereka adalah terkait pencalonan Gibran yang tidak memenuhi syarat formil.

Dalam petitumnya, Anies-Muhaimin memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU atas hasil Pilpres 2024, sekaligus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu.*

Laporan Syahrul Baihaqi