Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Nilai Suara Prabowo-Gibran Harusnya 0

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Ganjar Pranowo dan Mahfud MD melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, tim Ganjar-Mahfud menyinggung suara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara, dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

Namun, tim Ganjar-Mahfud menilai, suara Prabowo-Gibran harusnya 0 di 38 Provinsi di Indonesia dan luar negeri.

“Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon,” demikian bunyi permohonan Ganjar-Mahfud, dikutip, Rabu, 27/3/2024.

Tim Ganjar-Mahfud menilai, suara Prabowo-Gibran tinggi karena ada pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta pelanggaran prosedur Pemilu yang merusak integritas Pilpres 2024 sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Berdasarkan hal ini, tim Ganjar-Mahfud pun meminta KPU harus melakukan pemilihan ulang tanpa paslon 02. Berikut petitum yang dimohonkan tim Ganjar-Mahfud:

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
  • Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dalam keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 bertanggal 14 November 2023;
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024;
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.*