FORUM KEADILAN – Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, mengaku heran dengan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, karena dalam petitum, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta pemilihan digelar ulang serta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hotman mengaku heran lantaran sebelumnya 01 dan 03 tidak protes dengan pencalonan Gibran, seperti pada saat pendaftaran maupun pembagian nomor urut.
Hotman menjelaskan, dalam hukum dikenal dengan asas bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan. Berdasarkan hal ini, lanjut Hotman, 01 dan 03 sudah mengakui pencalonan Gibran karena tidak pernah protes sejak awal.
“Di negara mana pun di dunia ini ada prinsip hukum yang paling basic, yaitu acknowledgement by conduct perbuatan merupakan pengakuan. Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, waktu pemberian nomor mereka benar-benar ceria kan dan ada Gibran di situ sama sekali tidak dikatakan tidak sah,” kata Hotman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 25/3/2024 malam.
Lalu pengakuan kedua, kata Hotman, saat debat cawapres di mana tidak ada dari pihak 01 dan 03 protes terkait Gibran. Hotman pun menyebut, 01 dan 03 cengeng.
“Kemudian waktu debat nggak ada sama sekali (protes dari 01 dan 03). Sekarang kok KPU dipersalahkan tidak memenuhi syarat? Jadi sudah benar-benar saya mengatakan itu permohonan yang super-super cengeng,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 pada Kamis, 21/3 sekitar pukul 09.00 WIB. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, Anies-Muhaimin meminta MK menyatakan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 batal. Mereka juga meminta MK menyatakan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Sementara, Ganjar-Mahfud melalui tim hukum TPN mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Sabtu, 23/3 pukul 17.52 WIB. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” bunyi petitum ayat 2 dalam pemohon Ganjar-Mahfud.
Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, dan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU).*