FORUM KEADILAN – Pasangan pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 25/3/2024 malam.
Permohonan pihak terkait tersebut untuk gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Yusril mengatakan, semua persyaratan yang diminta MK telah diserahkan oleh timnya, di antaranya surat kuasa yang ditandatangani oleh Prabowo-Gibran, KTA Advokat, dan berita acara.
“Kemudian surat permohonan sudah diserahkan juga, masing-masing satu-satu untuk satu permohonan, yang sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh panitera Mahkamah Konstitusi dan sudah dicatat dalam pendaftaran,” jelasnya.
“Selanjutnya kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon, dan itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang, dan pada tanggal 28 sesuai dengan jadwal,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 pada Kamis, 21/3 sekitar pukul 09.00 WIB. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, Anies-Muhaimin meminta MK menyatakan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 batal. Mereka juga meminta MK menyatakan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Sementara, Ganjar-Mahfud melalui tim hukum TPN mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Sabtu, 23/3 pukul 17.52 WIB. Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” bunyi petitum ayat 2 dalam pemohon Ganjar-Mahfud.
Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, dan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU).*