FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak hanya memberikan sanksi permintaan maaf kepada para pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini tengah menyiapkan sanksi disiplin untuk para pegawai yang terlibat pungli.
“Sebagai pemahaman, yang KPK lakukan tindakan terhadap para pelaku pungli di Rutan Cabang KPK itu tiga hal, bukan hanya sanksi moral. Saat ini satu sudah selesai, yaitu sanksi moral melalui Dewas KPK dengan pemberian sanksi terberat dan rekomendasi sanksi disiplin,” kata Ali saat dihubungi wartawan, Selasa, 27/2/2024.
Ali mengatakan, sanksi disiplin terberat yang dijatuhkan bisa berupa pemecatan. Para pegawai yang terlibat pungli, lanjut Ali, juga akan diproses secara pidana.
“Kedua, KPK sudah bentuk tim penjatuhan hukuman disiplin kepada para oknum dimaksud. Sanksi terberatnya adalah pemecatan, dan yang ketiga adalah proses sanksi pidana,” ujarnya.
Ali mengatakan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung, dengan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini sudah pada proses penyidikan, yang artinya sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 10-an orang lebih dan terus dikembangkan lebih lanjut,” imbuhnya.
78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Jalani Sanksi Permintaan Maaf
Sebelumnya, sebanyak 78 pegawai KPK menjalani sanksi permintaan maaf secara langsung di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26/2. Mereka disanksi permintaan maaf oleh Dewan Pengawas KPK setelah terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.
Pelaksanaan putusan etik 78 pegawai KPK ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa. Turut hadir juga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta anggota Dewan Pengawas KPK dalam eksekusi putusan etik tersebut.
Permintaan maaf 78 pegawai KPK itu pun direkam dan akan diunggah di media komunikasi internal KPK.
“Saya selaku insan KPK merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutannya saat pelaksanaan putusan etik, Senin, 26/2.
Cahya berpesan bahwa sanksi etik bagi 78 pegawai ini mengajarkan para insan KPK untuk menjalankan tugas mereka dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.
Cahya juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan dan menjaga nama baik organisasi KPK.
Adapun aksi Pungli tersebut berlangsung dari tahun 2018-2023, dengan total pungli mencapai Rp6 miliar lebih.*