78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Jalani Sanksi Permintaan Maaf

FORUM KEADILAN – Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sanksi permintaan maaf secara langsung di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26/2/2024.
Mereka disanksi permintaan maaf oleh Dewan Pengawas KPK setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Pelaksanaan putusan etik 78 pegawai KPK ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa.
Turut hadir juga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta anggota Dewan Pengawas KPK dalam eksekusi putusan etik tersebut.
Permintaan maaf 78 pegawai KPK itu pun direkam dan akan diunggah di media komunikasi internal KPK.
“Saya selaku insan KPK merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutannya saat pelaksanaan putusan etik, Senin, 26/2.
Cahya berpesan bahwa sanksi etik bagi 78 pegawai ini mengajarkan para insan KPK untuk menjalankan tugas mereka dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK.
Cahya juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan dan menjaga nama baik organisasi KPK.
Sebelumnya, sebanyak 78 pegawai KPK yang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
“78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat, berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis, 15/2.
Selain permintaan maaf secara terbuka, Dewas juga memberikan rekomendasi agar 78 orang tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin ASN di Kesekjenan KPK dan bila diperlukan mereka dapat diberhentikan.
Adapun aksi Pungli tersebut berlangsung dari tahun 2018-2023, dengan total pungli mencapai Rp6 miliar lebih.*