FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta agar seluruh barisan pengurus dan anggota fraksi PPP di DPR untuk dapat bersikap bijaksana dalam menghadapi hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pilpres 2024.
Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur mengakui bahwa dirinya merasa khawatir mengenai hak angket yang menimbulkan perpecahan umat yang akan merugikan bangsa Indonesia.
“Hak angket harus dipikirkan matang-matang, harus disikapi secara cerdas dan teliti, kami rasa tidak perlu sejauh itu hak angket tidak harus sejauh itu, sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada jalurnya,” ujar Zarkasih dalam keterangan, Jumat, 23/2/2024.
Zarkasih mengimbau jajaran DPP PPP agar kembali ke khitahnya yaitu dengan menjunjung tinggi kepentingan umat dan meletakan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia di atas segalanya.
“Saya menyarankan kawan-kawan di DPR, harus teliti, jernih, jangan sampai terkoyak karena hak angket,” tuturnya.
Ia berharap agar pemenang Pemilu baik dari Pilpres dan Pileg bisa menunjukkan sikap yang ksatria dan bagi yang kalah agar dapat menerima dan juga menghormati kehendak rakyat.
“Jangan lupa bahwa kedudukan presiden dan wakil presiden pada akhirnya adalah kehendak Allah SWT,” imbuhnya.
Ganjar Pranowo Dorong Penggunaan Hak Angket DPR
Sebelumnya diberitakan, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong agar DPR untuk menggunakan hak angket dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan. Hak angket menyebut, DPR berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Pengajuan hak angket, diataur dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. Aturan itu menyebut, minimal sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR.
Ganjar mengatakan, hak angket dapat menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pergelaran pemilu.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Senin 19/2/2024.
Menurutnya, dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi, dan partai pengusungnya dapat mengusulkan hak angket di DPR. Sementara, partai pengusung Ganjar yang saat ini berada di DPR ialah PDIP dan PPP.
Untuk mengajukan hak angket, Ganjar mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang berada di DPR. Adapun partai yang dimaksud ialah NasDem, PKB, PKS.
“Kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” tutupnya.*