Kata KPU soal Dorongan Hak Angket DPR untuk Selidiki Kecurangan Pemilu

Idham Holik. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong partai pengusungnya agar menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, permasalahan yang berkaitan dengan Pemilu sudah diatur dalam ketentuan Perundang-Undangan.

Bacaan Lainnya

“Undang-Undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 22/2/2024.

“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil Pemilu, MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” imbuhnya.

Idham mengimbau agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara kembali diatur sesuai dengan jalur demokrasi sebagaimana yang diatur oleh hukum.

“Dalam prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada Undang-Undang Pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya mengajukan hak angket DPR dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Di parlemen, koalisi pengusung Ganjar ialah PDIP dan PPP.

Tak hanya dari partai politik (parpol) pengusungnya, Ganjar mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Partai pengusung Anies-Muhaimin di parlemen terdiri dari NasDem, PKS, PKB.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Rabu, 21/2.

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.

Hak angket menyebut, DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.*

Pos terkait