FORUM KEADILAN – Rosan Roeslani melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan mengklaim laporan tersebut dilayangkan kliennya dan diterima oleh Bareskrim Polri, Senin, 12/2/2024 kemarin.
Otto memastikan laporan tersebut dilakukan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan posisi Rosan sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Sudah dilaporkan Senin (12/2) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi saja,” kata Otto kepada wartawan, Selasa, 13/2.
Otto mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang ramai di media sosial.
Selain itu, kata Otto, Rosan juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataannya yang menyebut calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto hanya akan menjabat presiden selama dua tahun.
“Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video,” ujarnya.
“Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu,” tambah Otto.
Atas perbuatan tersebut, Otto mengatakan, Rosan melaporkan Connie karena diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.*