Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Unggah Pasal Palsu

Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong | Ist
Co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong | Ist

FORUM KEADILAN – Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) melaporkan Co-Captain Timnas AMIN yakni Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden untuk berkampanye.

“Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu),” ujar Tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin, 29/1/2024.

Bacaan Lainnya

Tanda bukti penyampaian laporan tersebut tercantum di nomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.

Laporan tersebut bermula dari unggahan Tom Lembong di akun Instagram miliknya, pada Jumat, 26/1/2024 yang menampilkan gambar ‘Pasal 299 Ayat 1’. Sebagaimana pasal tersebut dikutip:

Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi:

Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…

Hendarsam menilai, Pasal 299 Ayat 1 yang diunggah oleh Tom itu tak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal tersebut dinilai palsu, dikarenakan belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.

Berikut bunyi Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Unggahan Tom Lembong tersebut dinilai menghasut sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” dikutip dari keterangan tertulis Hendarsam dalam laporannya.

Tom Lembong diduga telah melanggar ketentuan dari Pasal 280 Ayat 1 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu soal larangan kampanye yang bersifat menghasut atau mengadu domba perorangan dan masyarakat.

Hendarsam dengan tegas meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” tegas Hendarsam.*

Pos terkait