Pengendalian Karbon di Indonesia Dilakukan Jauh Sebelum Aturan Diterbitkan

Pendiri Firma Hukum Umbra Kirana D Sastrawijaya. | Ist
Pendiri Firma Hukum Umbra Kirana D Sastrawijaya. | Ist

FORUM KEADILAN – Pendiri Firma Hukum Umbra Kirana D Sastrawijaya menjelaskan, kredit karbon di Indonesia saat ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

Tetapi kata dia, kegiatan pengendalian karbon di Indonesia sendiri telah dilakukan jauh sebelum terbitnya aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi sebenarnya terkait dengan pengembangan proyek karbon, meski secara regulasi kita baru punya Perpres pada tahun 2021,” katanya di diskusi Podcast Forum Carbon bersama Ketua Dewan Pengawas ACEXI Poempida Hidayatulloh, Jumat 2/2/2024.

Kirana menjelaskan, ada beberapa proyek karbon yang sudah ada di pasaran sebelum Perpres tersebut diterbitkan.

Proyek-proyek tersebut berada di bawah mekanisme karbon sukarela yang bekerja sama dengan pemerintah.

“Melibatkan kerja sama antar pemerintah untuk mencari solusi berbasis alam dan keanekaragaman hayati. Kami juga memiliki konsep seperti mekanisme kredit bersama dengan dukungan pemerintah,” jelasnya.

Jadi, sebagian besar sertifikatnya benar-benar diperdagangkan secara internasional, bukan secara lokal.

Jadi, tegas Kirana, sebelum tahun 2021 sebenarnya sudah bisa menjual kredit karbon.

“Sepertinya ada 10 aturan penangguhan dari yang sudah ada untuk aktivitas perdagangan karbon. Saat itu rencananya menunggu sampai terbitnya Peraturan Presiden, baru suspend dicabut,” ungkapnya.

Menurut Kirana, yang paling ditunggu pasar karbon saat ini adalah penerbitan Nationally Determined Contribution (NDC), penetapan NDC, dan perdagangan karbon internasional.

NDC sendiri, merupakan komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim.

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait