FORUM KEADILAN – Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Stefanus terbukti merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7/2/2024.
Stefanus terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Salah satu hal yang memberatkan Stefanus, yakni berbelit-belit saat persidangan.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa Stefanus Roy Rening tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan,” kata Rianto.
Sementara itu, salah satu yang meringankan adalah Stefanus belum pernah dihukum sebelumnya.
“Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum; memiliki tanggungan keluarga; berlaku sopan selama persidangan,” kata Rianto.
Terkait vonis tersebut, baik Stefanus maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.*