FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anak laki-laki mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra sebagai saksi dugaan korupsi ayahnya, pada Senin, 5/2/2024.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami terkait dugaan aliran dana yang diterima SYL.
“Kemarin, 5/2/2025 telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo, dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa 6/2/2024.
Selain itu, KPK sedang mengusut dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, SYL diduga memeras bawahannya di lingkungan Kementan dengan memberikan ancaman bakal melakukan mutasi jabatan.
“Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” terang Ali.
Berdasarkan dari situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kemal pernah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura) Ketapang pada 3/1/2022 lalu.
SYL juga pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) selama dua periode.
Selain Kemal, penyidik juga memanggil putri SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul pada Jumat, 2/2/202. Tetapi, Indira tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara tersebut, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
SYL diduga memerintahkan kepada Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Keduanya meminta setoran tersebut secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.*