Budi Arie: Presiden Jokowi Minta Projo Cabut Pelaporan Butet ke Polisi

Budi Arie Setiadi usai dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 17/7/2023 | Dok - Humas Sekretariat Kabinet
Budi Arie Setiadi usai dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 17/7/2023 | Dok - Humas Sekretariat Kabinet

FORUM KEADILAN – Ketua Umum (Ketum) Projo Budi Arie Setiadi meminta kepada relawannya dan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut pelaporan terhadap Butet Kartaredjasa ke Polda DIY dan Budi menyebut bahwa hal ini adalah perintah langsung dari Presiden Jokowi.

“Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” ujar Budi Arie kepada wartawan, Senin, 5/2/2024.

Bacaan Lainnya

Budi menyebut Jokowi berpesan agar relawannya tidak membuat keramaian di Publik. Ia mengatakan Jokowi yang dianggap dihina tidak mengambil tindakan proses hukum walaupun pasal tersebut berlaku delik aduan.

“Kata Bapak Presiden, jangan bikin ramai di publik. Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula ini delik aduan,” kata Budi.

Budi menyampaikan bahwa Jokowi menegaskan kalau Pak Butet adalah kawan dan meminta untuk para relawan Jokowi untuk menjaga suasana yang kondusif.

“Apalagi, kata Pak Presiden Jokowi kalau Pak Butet itu kan kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa,” tandas Budi.

Diketahui, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Jokowi dan laporan tersebut dibuat oleh relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartarto menjelaskan pelaporan ini bermula dari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, 28 Januari lalu. Menurut Aris, ucapan yang dilontarkan oleh Butet menghina Presiden.

“Dari video yang beredar Mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap Bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” terang Aris, 30/1/2024.

“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” tuturnya.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024 dan dalam bukti pelaporan tersebut, Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.*

Pos terkait