FORUM KEADILAN – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karyoto belum menjelaskan detail terkait kasus dugaan pemerasan tersebut, namun ia memastikan bahwa pada saat yang tepat, pihaknya akan memberikan keterangan lanjutan.
“Tunggu saja tanggal mainnya,” kata Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 1/2/2024.
Karyoto juga belum membeberkan informasi apakah polisi akan menahan Firli.
“Ya nanti liat,” ujarnya singkat.
Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 22/11/2023.
Sejauh ini, Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis, 26/10/2023 dan Kamis, 16/11/2023.
Sementara, pemeriksaan lainnya usai Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada Jumat, 1/12/2023, Rabu, 6/12/2023, Rabu, 27/12/2023, dan Jumat, 19/1/2024. Firli masih belum ditahan
Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.
Dengan demikian, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.*