Firli Selesai Jalani Pemeriksaan 3 Jam tanpa Ditahan

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat, 19/1/2024 |
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat, 19/1/2024 |

FORUM KEADILAN – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat, 19/1/2024.

Firli diperiksa selama tiga jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat tanggal 19 Januari 2024 dimulai pukul 09.00 dan berakhir tadi sekitar pukul 12.00,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 19/1.

Ade mengatakan, ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidikan kepada Firli. Pertanyaan masih seputar perkara guna memenuhi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan.

“Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Ade, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim akan melengkapi berkas perkara Firli dan segera mengirimkannya lagi kepada kejaksaan.

“Tim penyidik akan melakukan konsolidasi selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu,” tuturnya.

Setelah diperiksa, Firli masih belum ditahan. Firli irit bicara usai diperiksa.

“Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih,” singkat Firli di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Firli langsung masuk ke dalam mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi B-1890-TJV dan meninggalkan Kompleks Mabes Polri.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 22/11.

Firli juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.

Dengan demikian, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.*

Pos terkait