FORUM KEADILAN – Ketua BEM UI Nonaktif, Melki Sedek Huang, diputuskan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. Pihak Universitas Indonesia (UI) memberikan hukum administratif skors akademik selama 1 semester.
Putusan tersebut berdasarkan SK 2024 nomor 49 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
SK itu ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro dan telah dikonfirmasi terkait SK yang telah beredar oleh Humas Universitas Indonesi, Amelita.
“Benar, SK Rektor seperti yang dishare itu,” ujar Amelita saat dihubungi oleh wartawan, Rabu, 31/1/2024.
Dalam dokumen SK tertulis bahwa Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pemeriksaan, sejumlah alat bukti, dan keterangan saksi, Satgas PPKS UI pun memberikan rekomendasi sanksi administratif.
“Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” dikutip berdasarkan keterangan dalam SK.
“Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” lanjut keterangan itu.
Pihak Rektor UI juga memberikan persetujuan rekomendasi Satgas PPKS UI. Melki Sedek Huang diberikan sanksi skors 1 semester.
“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” bunyi SK itu.
Melki dilarang untuk mengontak korban dalam bentuk apapun dan dilarang berada di lingkungan kampus.
“Dalam masa skorsing tersebut, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.
Tidak hanya itu, Melki juga diwajibkan untuk melakukan konseling selama menjalani skorsing dan diminta hadir di sesi konseling tentang kekerasan seksual.
“Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK tersebut.*