FORUM KEADILAN – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah soal pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar hingga spa naik menjadi 40-75%.
Hotman mengatakan bahwa tidak dilaporkan secara detail mengenai pelaksanaannya.
“Saya dari Minggu lalu sudah dapat informasi bahwa Pak Jokowi sendiri tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% dan beliau marah. Ini informasi bukan saya dapat dari Menko Perekonomian, saya dapat minggu lalu,” kata Hotman Paris di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
“Presiden pun sangat marah atas tarif pajak yang sangat tinggi tersebut,” sambungnya.
Oleh maka itu, Presiden Jokowi mengumpulkan para menteri untuk rapat mengenai terbatasnya tentang pajak hiburan pada Jumat, 19/1/2024. Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa pemerintah daerah agar bisa memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha jasa hiburan.
Pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif fiskal terhadap pelaku usaha di daerahnya dalam kondisi tertentu dan hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Diberikan atas permohonan wajib pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar, kondisi tertentu seperti bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi dan bukan karena adanya unsur kesengajaan, serta untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah.
“Akhirnya Jumat minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh karena di pasal 101 UU secara jabatan Pemda berhak,” terangnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD dan aturan tersebut diklaim oleh Pemerintah daerah yang tak harus patuh terhadap UU HKPD tersebut.
“Isi SE tersebut antara lain bahwa pemerintah daerah secara jabatan tidak harus patuh kepada (tarif pajak hiburan) 40%-75%, dia berwenang kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi,” katanya.
Keputusan pemerintah daerah untuk memberikan insentif pajak hiburan tersebut dapat dijalankan tanpa perlu SE dari Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
“Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), sudah dibicarakan katanya di Istana, pemerintah daerah, gubernur, bupati dan sebagainya tidak memerlukan SE dari Menteri Keuangan. Cukup SE dari Mendagri karena itu adalah kewenangan pemerintah daerah,” tandasnya.*