FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 19/1/2024.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Perekonomian (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo.
Dalam rapat tersebut, Airlangga menyebut bahwa Presiden Jokowi mendapatkan berbagai macam masukan terkait pajak hiburan.
“Tadi rapat internal terkait dengan pajak hiburan. Tadi Bapak Presiden sudah mendapatkan masukan terkait dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD),” kata Airlangga setelah rapat.
“Jadi kalau periode yang lalu dengan UU Nomor 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35 persen, nah, sekarang dengan UU HKPD tarif hiburan itu 10 persen. Hanya, khusus atas jasa jenis hiburan yang terkait dengan diskotik, karaoke, kelam malam dan juga spa, itu yang kenakan tarif antara 40-70 persen,” terangnya.
Airlangga mengatakan, Pemerintah melihat ada ruang kebijakan lain yang mengacu pada Pasal 101 di UU HKPD, di mana pemerintah yang bisa memberikan insentif fiskal untuk mendukung kemudahan investasi.
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan penghapusan pajak pokok retribusi bersama dengan sanksinya.
“Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan Pasal 101 ini, dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan. SE bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih dan juga membutuhkan hal lain,” pungkasnya.*